Judi Remi Setelah Tarawih, Lima Warga Lamongan Diringkus Polisi

875

Lamongan,BeritaTKP.Com – PS dan SW, keduanya warga Desa Dusun Sumput Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup, serta tiga orang yakni NA, NT dan ES warga Desa Tunggunjagir Kecamatan Mantup di tangkap oleh  Petugas Satreskrim Polres Lamongan karena kedapatan judi remi di sebuah warung di Dusun Sumput Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.

“Mereka adalah PS dan SW, keduanya warga Desa Dusun Sumput Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup, serta tiga warga Desa Tunggunjagir Kecamatan Mantup, yaitu berinisial NA, NT dan ES”, kata Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara.

Menurut Kompol Mukti, Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, kelima tersangka judi remi tersebut diringkus pada malam hari, tepatnya sehabis umat Islam menjalankan ibadah sholat tarawih. “Modusnya adalah mereka duduk melingkar, kemudian membuat kesepakatan uang taruhanya sebesar Rp 5 ribu, bagi yang menang dicatat di atas kertas rekap,” ungkapnya Kompol Arief.

Jelas Kompol Mukti, Mereka yang menang akan totalan sesuai yang dicatat di kertas rekap. ”Sistem judi ini adalah bandar membagi kartu remi ke pelaku lain yang duduk melingkar. Masing-masing peserta Judi mendapat tiga kartu, sedangkan sisa kartu diletakkan di tengah-tengah perserta dengan alas tikar,” terangya Kompol Mukti.

Terungkapnya praktik judi di malam hari Ramadhan tersebut, berawal atas laporan masyarakat yang merasa resah, karena warga kawatir perjudian itu menimbulkan tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat di Bulan Puasa.

Setelah mendapat laporan itu, sejumlah petugas Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus seluruh tersangka. Kini seluruh tersangka sedang menjalani proses hukum di kantor polisi.

Masing-masing dijerat Pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara. @wahyu