Kediri, BeritaTKP.Com – Dua orang warga Kabupaten Kediri, Diamankan Petugas penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerhati Hewan sebagai pelaku yang diduga memperdagangkan sembilan ekor kukang dan satu ekor julang emas.
Dua orang itu masing-msing H dan K, warga warga Desa Semen, Kecamatan Pagu. Keduanya hendak mengirimkan 10 satwa liar ini melalui jasa pengiriman kereta api ke Jakarta. Agus Mardiyanto, penyidik Gakum Kemen LH dan Kehutanan mengatakan, pelaku sudah lama diincar karena menekuni jual-beli satwa liar, khususnya kukang, yakni 2O15 silam. “Pelaku memperdagangan hewan lindung lelalui jejaring sosial facebook,” ujar Agus Mardianto.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur di pasar tradisional ini mendapatkan kukang dari sesama bandar di luar daerah. Biasanya satu ekor dijual dengan harga kurang lebih Rp 3OO ribu untuk pasar dalam negeri dan bila dikirim ke luar negeri, hewan lindung tersebut harganya bisa tembus hingga Rp 7 juta satu ekornya. Sementara untuk satu ekor julang emas seharga Rp 8OO ribu. Tingginya keuntungan itulah yang membuat para pelaku nekat menabrak aturan.
Dan kini Pelaku diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti memperdagangkan satwa lindung, pelaku dapat dijerat dengan pasal 21 ayat 2 a junto 4O dengan Undang-undang RI nomor 5 tahun 199O tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1OO juta. @arif