Gresik, BeritaTKP.Com – YDP (29), warga Klaten, Jawa Tengah dibekuk oleh Polres Gresik setelah bisnis jual beli burung langkahnya terbongkar, hal ini terjadi di wilayah hukum Polsek Menganti, tepatnya di Perumahan Swan Menganti Park, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Penangkapan penjual burung langka tersebut berawal dari adanya informasi warga perumahan Swan Menganti Park Desa Pelemwatu Kecamatan Menganti yang masuk ke petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari kantor Seksi Wilayah II Surabaya BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
Mendapatkan laporan itu, lanjut Adam, PPNS BPPHLHK langsung menghubungi Polres Gresik dan kemudian etugas gabungan Polres Gresik dan PPNS BPPHLHK langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pelaku beserta barang buktinya.
Dan petugas pun berhasil menangkap pelaku yang berinesial YDP dan dari penangkapan pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, 13 ekor burung jenis jalak putih (strumus melanopterus), 1 buah Handphone merk MI dan 2 buah sangkar octagon.
Saat ini pelaku di amankan oleh petugas, selain itu ia juga di jerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) hutuf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang konservasi SDA HE (Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. @sul