JPU Tuntut Wisnu Wardhana Lima Tahun Kurungan Penjara

257

Surabaya, BeritaTKP.Com  Terdakwa dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Wisnu Wardana mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat 24/3/2017, dalam sidang tersebut ia dituntut lima tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Wisnu Wardana telah  terbukti secara sah dan meyakinkan dirinya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal  18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang membuat negara mengalami kerugian besar.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang

Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan juga hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa berbelit-belit. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan tulang punggung keluarga. “Menuntut pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU dalam tuntutannya. @lutfi