JPU Tuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi Hukuman Seumur Hidup

726

Probolinggo, BeritaTKP.Com  – Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang kasus pembunuhan berencana dengan dakwaan pasal 340 KUHP atas korban Abdul Gani. Pada kesempatan tersebut, tim JPU secara bergantian membacakan berkas paparan hasil persidangan sebelumnya.

Taat Pribadi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Tim JPU menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah, dan meyakinkan telah terlibat serta bersalah atas kasus pembunuhan terhadap salah satu pengikutnya bernama Abdul Gani. “Keterangan 35 saksi yang diajukan oleh JPU, separuhnya mengarah pada keterlibatan terdakwa,” ujar Ketua Tim JPU Rudy Wibowo Adji.

Dalam sidang tersebut Rudy juga menjelaskan bahwa terdakwa justru tidak mengakui perbuatannya. Namun, dengan pertimbangan ini, JPU kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. “Tidak ada penyesalan dari terdakwa selama mengikuti proses persidangan. Sehingga menurut kami ini sangat melukai perasaan dari keluarga korban,” imbuhnya.

Sementara itu, penasehat hukum dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Mohamad Sholeh, mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa dalam persidangan ini tidak ada satupun saksi yang secara gamblang mengakui keterlibatan pimpinan padepokan Dimas Kanjeng tersebut.

“Jaksa hanya terpaku pada BAP yang dicabut dan dibantah oleh para saksi. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa lainnya, yakni Boiran, Muriad, Wahyu Wijaya, dan Kurniadi. Jadi buat apa ada persidangan jika jaksa masih mengacu pada BAP,” ujarnya. @ridwan