Jember,BeritaTKP.com – Nasib RF oknum LSM yang juga biasa mengaku wartawan, bisa dipastikan berlebaran di penjara, hal ini setelah pria murah senyum tersebut terjaring OTT Pemerasan oleh Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember, saat memeras kepala desa Sukosari Sukowono Jember pada Selasa (25/3/2025) siang di balai desa.
Ahmad Romadhon yang juga kepala desa Sukosari ditemui di Mapolres Jember dengan didampingi oleh kuasa hukumnya M. Husni Thamrin menyatakan, bahwa ulah RF di wilayah kecamatan Sukowono, sering membuat risih sejumlah kepala desa, dimana dirinya selama ini mengaku sebagai LSM dan wartawan, sering mendatangi sejumlah proyek di desa-desa
Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja, jika proyek desa bermasalah, dan mengancam akan memberitakan temuannya, jika tidak diganti sejumlah uang.
“Kalau yang bersangkutan sudah menjadi pembicaraan teman-teman kades di wilayah Sukowono, modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang,” ujar Romadhon.
Dan kebetulan, RF meminta uang kepadanya dirinya untuk uang THR, dan jika tidak diberi mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya.
“Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta, dan koordinasi dengan anggota polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” ujar Romadhon.
Romadhon juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Jember, terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku, sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob yang sudah bekerja dengan sigap, sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya,” ujar Romadhon.
- Husni Thamrin, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa barang bukti OTT Pemerasan nilainya Rp. 1 juta, tapi pelaku bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan.
“Pelaku bisa terancam penjara 9 tahun, kalau polisi menerapkan pasal 368 KUHP, disini bukan nominal uangnya yang dijerat, tapi perilakunya atau perbuatannya,” ujar Thamrin.
Sementara Kanit Pidum Polres Jember Iptu.Bagus Dwi Setiawan membenarkan OTT pelaku pemerasan.
“Pelaku masih diperiksa penyidik, nanti perkembangannya akan kami infokan ya,” pungkas Kanit Pidum. (Imm)