Kediri, BeritaTKP.COM – Indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kediri, Jawa Timur, semakin menguat. Hasil penelusuran tim investigasi menemukan aktivitas pengisian solar berskala besar yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM, dengan memanfaatkan sejumlah SPBU sebagai titik operasi.
Tiga SPBU yang menjadi sorotan yakni SPBU 54.641.08 Maron, SPBU 54.641.30 Banyakan, dan SPBU 54.641.19 Meranggen Purwosari. Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau pada Rabu, 24 Desember 2025, di mana kendaraan bermuatan besar melakukan pengisian solar subsidi secara berulang.
Truk Modifikasi Diduga Jadi Alat Melansir
Di SPBU 54.641.08 Maron, Jalan Raya Banyakan, Kota Kediri, tim mendapati truk tronton diesel Mitsubishi bernomor polisi AG 6959 IJ dengan ciri fisik tidak lazim. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga ±5 ton, yang lazim digunakan untuk aktivitas melansir atau “ngangsu” solar subsidi.
Pengisian dilakukan secara sistematis dan berulang, menimbulkan dugaan kuat adanya pola terorganisir, bukan sekadar pembelian solar untuk kebutuhan normal kendaraan.
Nama Suyoto Mencuat, Enggan Klarifikasi
Dalam rangkaian temuan ini, nama Suyoto disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun, meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.
Sikap tertutup ini justru memperkuat tanda tanya publik atas dugaan praktik penyimpangan BBM subsidi lintas wilayah Jawa Timur–Jawa Tengah.
Solar Subsidi Diduga Bocor, Negara Dirugikan
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama solar subsidi. Modus penggunaan kendaraan besar dan tangki siluman selama ini dikenal sebagai pola klasik dalam jaringan mafia BBM.
Desakan Buka CCTV dan Audit SPBU
Masyarakat mendesak Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan. Salah satu langkah mendesak yang diminta adalah pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU 54.641.08 Maron, SPBU 54.641.30 Banyakan, dan SPBU 54.641.19 Meranggen Purwosari, serta audit distribusi solar subsidi di wilayah Kediri.
Ancaman Hukum Menanti
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tata kelola distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina dan aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. (RED)





