WAY KANAN, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap dugaan rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dua pria, Jummadi dan Feri Herdiansyah, ditangkap setelah diduga terlibat dalam beberapa kasus pembegalan terhadap pengendara sepeda motor.

Keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama personel Polsek Umpu Semenguk, Polsek Baradatu, dan Polsek Gunung Labuhan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan kedua tersangka. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya berikut barang bukti,” kata Riswanto, Senin (28/9).

Sasar Pengendara Sepeda Motor

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua tersangka terlibat dalam sejumlah aksi begal dengan korban pengendara sepeda motor di wilayah Way Kanan.

Modus yang diduga digunakan cukup beragam. Polisi menyebut korban antara lain dihadang, diajak berbicara dengan alasan menanyakan arah, hingga kendaraannya dibuat kehilangan keseimbangan.

Dalam beberapa kejadian, pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api untuk mengambil kendaraan.

Salah satu kasus yang diungkap polisi menimpa AS (13), seorang pelajar SMP. Peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang sekolah pada Kamis (24/9/2026) di Jalan Poros Dusun Talang Sembilan, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Saat mengendarai Honda Beat, korban diduga dihadang dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku turun, sementara pelaku lainnya diduga mengarahkan benda menyerupai pistol kepada korban.

Korban kemudian kehilangan sepeda motornya yang ditaksir senilai Rp10 juta. Polisi juga mencatat korban mengalami cedera akibat kejadian tersebut.

Pelajar Lain Juga Jadi Korban

Kasus lainnya menimpa DN (13), pelajar SMP di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, pada Sabtu (29/8/2026).

Korban diduga dicegat dua pria ketika melintas di sebuah pertigaan. Salah seorang pelaku disebut berpura-pura menanyakan arah, sedangkan pelaku lainnya mendekati kendaraan korban.

Polisi menyebut korban kemudian diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api.

Dalam kondisi takut, korban menyerahkan Honda Vario 125 miliknya. Kunci remote kendaraan juga ikut dibawa pelaku.

Ibu Rumah Tangga Kehilangan Motor dan Ponsel

Korban lainnya adalah ES (28). Peristiwa tersebut terjadi Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban mengendarai sepeda motor di jalan umum Kampung Sidoarjo menuju Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk.

Korban diduga didorong hingga terjatuh. Setelah itu, sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur.

Pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak meminta pertolongan.

Selain sepeda motor, korban kehilangan ponsel Vivo Y29. Seorang warga kemudian membantu korban menuju Polres Way Kanan untuk membuat laporan.

Korban Diduga Dijatuhkan dari Motor

Aksi lainnya terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Kampung Bratayudha.

Korban KH (29) saat itu hendak menyusul suaminya ke kebun. Dalam perjalanan, korban melihat seorang pria di dekat sepeda motor.

Pria tersebut diduga menghentikan korban dengan alasan hendak bertanya. Ketika korban berhenti, pelaku diduga memegang setang kendaraan hingga korban terjatuh.

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur bersama seorang pelaku lainnya yang telah menunggu.

Korban juga kehilangan ponsel Realme C75X dan uang tunai Rp3,3 juta.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian dengan kekerasan.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat sepeda motor, terdiri dari satu Honda Vario, dua Honda Beat, dan satu Yamaha NMax.

Polisi juga mengamankan empat unit ponsel, tiga jaket berwarna kuning, biru dan hitam, satu peci, serta satu topi biru.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam laporan pencurian dengan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Jummadi dan Feri Herdiansyah bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana disebutkan dalam sumber perkara.

Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam masing-masing perkara.(æ/red)