Bangka Tengah, BeritaTKP.com – Sejak 10 Maret 2022, Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum.

Dan di tengah – tengah kelangkaan BBM Pertalite di Sejumlah SPBU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikarenakan penggunaan JBKP Jenis Pertalite mengalami peningkatan, dikarenakan ada indikasi kuat jika JBKP Jenis Pertalite ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
SPBU 24-331-131, yang beralamat di jalan raya Nibung, Koba, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Justeru melayani pengerit yang menggunakan jerigen dalam jumlah besar.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat Awak Media, mengisi BBM di SPBU tersebut, pada hari Senin (3/4/2023) Siang, sekira pukul 14.30 WIB. Tampak sebuah mobil Kijang Super, warna hitam dengan Plat B XXXX JC, jenis pick-up, Sedang mengisi BBM jenis Pertalite, kedalam Jerigen-jerigen yang tersusun rapi di bak mobil yang ditutupi dengan plastik hitam.
Dari pantauan awak media setidaknya tidak kurang dari 30 jerigen ukuran 20 liter, tersusun rapi di dalam bak Kijang tersebut, dan hampir semua jerigen terisi penuh. Dan anehnya lagi Nozzle (selang pengisi) dioperasikan sendiri oleh sopir mobil Pengerit, walaupun ada operator/ petugas SPBU.
Tentu saja tindakan tersebut mengindikasikan jika terduga pelaku pengerit dengan operator/petugas SPBU sudah saling kenal. Padahal tindakan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran berat. Dikarenakan Pertamina melarang keras tindakan operator yang membiarkan pengendara mengisi sendiri dan itu tidak diperbolehkan, kecuali SPBU menerapkan sistem self service, yang bisa mengisi sendiri, kartu sendiri dan ada ketentuannya.
Edo Arda, Kuasa dari pemilik SPBU 24-331-131 saat dikonfirmasi menjelaskan, dirinya membenarkan jika pengisian Pertalite ke dalam jerigen dalam jumlah besar tersebut atas sepengetahuan dirinya. Dengan alasan membantu masyarakat, serta dikarenakan stok Pertalite mereka banyak.
“Ini kebijaksanaan kami, Kami bantulah masyarakat, Pertalite kami juga banyak , tidak pernah kosong. Stok kami 16 KL per hari bahkan bisa 24 KL,” ujar Edo Arda membenarkan masalah tersebut.
Padahal aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi, Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur penyalahgunaan penjualan Pertalite atau LPG 3 kg diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Artinya, para pedagang yang menjual barang bersubsidi dari pemerintah akan dikenakan hukuman pidana. Selain saat berjualan, ancaman ini juga dikenakan pada penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” bunyi pasal 55 Perppu Cipta Kerja.
Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum.
Terkait masalah tersebut, Awak Media, pada hari Selasa pagi, (4/4/2023), mengkonfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga Depo Pangkalbalam, dalam hal ini Sales Branch Manager, Angga Dexora, namun dikarenakan yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak bisa dihubungi, maka pihak receptionist, memberikan kontak staf SBM. Yanto, Checker SPBU, dari Pertamina Patra Niaga Depo Pangkalbalam, berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sementara Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Haris Anza menjelaskan Terkait jika memang ada dugaan pelanggaran dan penyelewengan, pihaknya berharap agar dapat membuat laporan ke aparat penegak hukum setempat, atau langsung hubungi call center Pertamina di 135. Setiap laporan baik ke APH setempat ataupun call center Pertamina pasti akan ditindaklanjuti.
Perlu diketahui jika pada 11 April 2022, pihak Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua belas orang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nibung Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (7/4/2022).
Dua belas orang yang diamankan ini yaitu sembilan orang yang merupakan warga atau pengerit yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi berkali-kali. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan petugas SPBU Nibung, tepatnya operator nozzle.(TIM)





