Surabaya, BeritaTKP.Com -Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karna sudah mencoba bisnis protitusi via facebook dengan nama BO Bumil.
Dalam bisnis protitusi ini, Sinta bisa memberikan layanan threesome. “Tarif yang diberikan senilai Rp 1,7 juta per 2 jam, dan hasilnya dibagi dua, yakni Rp 850 ribuan. Sebab pelaku juga ikut melayani jasa esek esek threesome tersebut,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Shinto menjelaskan terungkapnya bisnis esek-esek ini berdasarkan informasi masyarakat setempat. Ketika polisi menindaklanjuti bisnis esek-esek tersebut, akhirnya petugas melakukan penggerebekan di kamar 101, Hotel Palem Jalan Kencana Timur, Surabaya. “Di dalam kamar Shinta dan korban LS sedang melayani seorang pria hidung belang,” lanjut Shinto.
Ketiganya kemudian langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Begitu pula dengan barang bukti berupa 1 lembar bill Hotel Palem beserta uang tunai Rp 500 ribu dan 2 unit handphone. Setelah menjalani pemeriksaan, Sinta resmi ditetapkan jadi tersangka. “Dalam pemeriksaan, tersangka (Sinta) mengaku baru sekali menjajakan LS. Tarif yang dipatok tersebut adalah exsclusive,” imbuhnya Shinto.
Sementara Shinta mengaku dalam prakteknya, dia sengaja mengunggah foto-foto LS ke dalam grup FB tersebut. Foto LS diberi caption ‘Open BO Bumil 850 2 Jam Full Servis untuk Siank. Minat Telpon aja 081293186XXX’. Kemudian upload-an itu mendapatkan seorang pria hidung belang yang tertarik dan meminta layanan seks threesome. Dari komunikasi dengan Shinta, kemudian disepakati harga dan hotel sebagai tempat check in.
Wanita berpostur gemuk ini juga menambahkan, kalau awalnya dia tidak berniat menjual LS yang sudah dikenalnya 5 bulan. Tetapi karena ingin membantu keluhan ekonomi yang di derita LS karna telah ditinggal oleh suaminya dalam keadaan hamil, akhirnya Ia menawarkan jasa tersebut kepada LS. “Kami berdua, intinya sama-sama butuh uang, Pak. Karena dia (LS) minta bantuan ke saya, ya saya bantu. Karena kami sama-sama janda,”ujar janda beranak satu ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sinta dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga Pasal 296 KUHP dan juga Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara. @rohim