Surabaya, BeritaTKP.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut merupakan penetapan pertama yang diterbitkan pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga memiliki arti penting dalam implementasi ketentuan hukum acara pidana yang baru, khususnya terkait penguatan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut meliputi:

  1. Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian.
  2. Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dalam perkara lalu lintas.
  3. Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at dalam perkara lalu lintas.

JAMPIDUM berharap, penerapan mekanisme Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut dapat menjadi contoh dan rujukan bagi jajaran Kejaksaan lainnya di seluruh Indonesia dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP yang baru secara konsisten dan berorientasi pada keadilan substantif.

Sementara itu, Ajie Prasetya, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh JAMPIDUM. Ia berharap, apresiasi tersebut dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya, khususnya Seksi Tindak Pidana Umum, untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan KUHAP yang baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan penguatan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. (yanto)