Jambret Tertangkap Setelah Ditubruk Korbanya

202

zaSidoarjo, BeritaTKP.Com – Sungguh malang nasib pria bernama Mohammad Malik (42), warga 3T 11 RW 09 Dusun Semambung Desa Capang, Kec. Purwodadi, Pasuruan ini karena ulah kriminal nya ia harus menanggung mentah mentah Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ibarat ungkapan pribahasa sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga , pria yang berhasil menjambret namun tidak bisa melarikan diri sehingga ia menjadi sasaran amuk warga.

Berawal saat Peri Dwi Fibrianti yang berkendara seorang sendiri , dan mendadak dari arah samping Malik bersama temannya boncengan motor Honda Tiger Nopol N 2663 CA menarik kalung Peri Dwi Fibrianti , sontak korban langsung meneriaki kedua pelaku dengan teriakan jambret , akhirnya warga yang mendengar teriakan korban pun langsung mengejar kedua pelaku.

Selanjutnya korban bersama warga mengejar pelaku , dengan mengebut korban menabrak pelaku hingga pelaku tersungkur , satu pelaku yakni Malik berhasil di tangkap namun teman Malik masih dalam proses pencarian karena polisi sudah mengantongi cirri pelaku , dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni kalung emas seberat 3,03 gram.    @thes