Surabaya, BeritaTKP.com – Berstatus residivis tak membuat Agus Effendy (34), warga Jalan Kebonsari Baru ini takut akan hukuman penjara. Ia malah beraksi kembali menjadi pengedar sabu-sabu dengan upah Rp 100 ribu.

Namun, aksi residivis ini harus terhenti setelah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Gayungan. Ia ditangkap di Jalan Dukuh Menanggal usai melakukan transaksi sabu.

Terbukti, ketika digeledah anggota ditemukan 3 poket sabu yang dikemas plastik klip masing masing seberat 0,4 gram , 0,44 gram, dan 0,33 gram. Selain itu, polisi juga mengeler ke rumahnya dan ditemukan timbangan digital.

Kanitreskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktavianto mengamankan tersangka.

Selanjutnya, petugas membawanya ke Mapolsek Gayungan guna diproses hukum lebih lanjut. “Saat digeledah anggota, barang ditemukan di saku depan celana kanan 1 poket dan 2 poket lainnya di saku belakang celana sebelah kiri yang dipakai oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono, Kamis (4/8/2022) kemarin.

Penangkapan terhadap Agus, bermula anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa dia adalah pengedar  dan sering transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka di Kebonsari. Begitu mendapatkan informasi sedang transaksi langsung membuntuti dan menyergapnya di Dukuh Menanggal.

Saat diinterogasi, Agus mengaku barang haram dibelinya dari pengedar bernama Bustomi seharga Rp 500 ribu. Kemudian dikemas menjadi beberapa bagian untul dijual lagi seharga Rp 300 ribu per poket. “Saya untung Rp 100 ribu,” terang Agus.

Agus mengaku pernah ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada akhir 2021atas kasus yang sama. Dan sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan. “Saya berjualan sabu karena faktor ekonomi,” tutur Agus. (Din/RED)