Mojokerto,BeritaTKP.Com – Sungguh malang nasib tukang sol sepatu yang bernama Joko Prawito (37) warga Kelurahan Prajuritkulon, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Ia di tangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Mojokerto karna menjadi kurir narkoba jenis sabu dan pill double L sambil menjadi tukang sol sepatu keliling.
Tersangka di amankan di rumahnya pada tgl 16 mei lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari kediri. “Saya tidak kenal dan tidak tahu siapa karena saya dilarang komunikasi melalui handphone. Kalau ada barang pesanan, ada yang mengantar ke rumah dan saya tinggal mengantar ke alamat yang ditujuh,” ungkapnya tersangka, Jum’at (19/5/2017).
Tersangka juga mengaku uang yang di dapat dari mengedarkan barang haram tersebut tidak langsung ia berikan kepada bandar tapi ada kurir lagi yang datang dan menyebutkan alamat untuk meletakkan uang hasil dari mengedarkan barang haram tersebut. Menurutnya untuk harga 1 ribu pil double L yang ia beli berkisar dari Rp 350 ribu dan di jual kembali dengan harga Rp 450 ribu jadi ia mendapat untung Rp 100 ribu tiap 1 ribu pil double L nya.
“Untuk 1 ribunya, saya dapat keuntungan Rp100 ribu. Saya baru menjadi kurir sejak tiga bulan lalu, saya mau menjadi kurir karena pekerjaan saya sedang sepi. Meski saya belum berkeluarga tapi saya butuh untuk makan. Untuk tulisan vitamin B1 di kemasan pil double L tersebut, saya sendiri tidak tahu. Itu sudah dari sananya,” katanya Tersangka.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto mengatakan, tersangka selain menjual sesuai pesanan dalam jumlah besar juga menjual dalam paket hemat. “Dia juga mengecer, satu paketnya isi 10 butir pil double L. Tidak hanya menjadi kurir double L, dia juga menjadi pengedar sabu,” ujarnya AKP Hendro.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo menambahkan, tersangka diamankan bersama lima tersangka lain dan barang bukti yang di sita dari tangan tersangka yakni berupa 10 klip plastik berisi sabu berat kotor 4,12 gram, 17.900 butir pil double L, satu timbangan elektronik dan satu unit handphone merk Nokia. “Dia merupakan pengedar dan dia mendapatkan barang dari Kediri. Modus pelaku mengelabuhi petugas untuk memudahkan menjual pil double L dengan menyertai tulisan vitaman B1 di kertas kemasan,” tambahnya AKP Hendro. Tersangka bersama barang bukti diamamkan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk di tindak lanjuti.@tri