Pasuruan, BeritaTKP.Com – Setelah Jadi Buron selama berbulan-bulan, serta tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polsek Tosari, seorang pencuri yang berusia 18 tahun spesialis perabotan rumah tangga akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku yang ditangkap yakni bernama M Susiowadi (18), warga asal Dusun Junggo, Desa Baledono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan dan bermula kejadian tersebut lantaran salah satu warga yang bernama Samsuri kebetulan sedang melintas di area persawahan di daerah setempat, tiba-tiba ia melihat seorang pemuda yang nampak mencurigakan menuju sawah yang ditanami cabai.
melihat peristiwa itu, ia langsung meneriaki maling dan warga sekitar yang mendengarakan teriakan tersebut berdatangan menghampirirnya, Setelah itu langsung mengamankan tersangka dan Saat itu, salah satu warga yang geram, langsung menuduh tersangka yang selama ini sudah bikin resah karena banyaknya aksi kemalingan di desa setempat.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tosari dan sampainya di Mapolsek, kami langsung melakukan penyidikan awal terhadap tersangka untuk informasi lebih lanjut ,” ujar Bripka Dwi Cahyono, Jumat 19/05/2017.
Dari hasil penyidikan awal tersangka mengaku, kalau dirinya benar telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 X dengan target barang pencurian dan TKP yang berbeda-beda di Desa Baledono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
“Kini tersangka beserta dengan barang buktinya telah kami amankan di rumah tahanan Polsek Tosari, Serta pelaku akan kami jerat Pasal 362 dan 363 KUHP Jo Pasal 465 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. @udin