Kediri, BeritaTKP.Com – Puluhan warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, memprotes sebuah tower Base Transciever Station (BTS) yang berada di sekitar desa mereka, hal itu dilakukan lantaran pemasangan box pemancar tower seluler tersebut menyalahi izin dan tidak sesuai peraturan.
Warga merasa tower yang telah berdiri selama lebih dari 10 tahun tersebut izinnnya sudah habis dan mereka juga minta agar segala aktivitas sekaligus pemasangan box pemancar di tower BTS milik PT Dian Swastika Santosa dihentikan.
Warga terpaksa menghentikan aktivitas pekerja dalam memasang kamar pemancar dengan maksud meminta kejelasan dari perusahaan tentang masa kontrak yang telah berumur 10 tahun dan sudah paripurna tersebut berakhir ataukah diperpanjang.
“Masa kontrak dari izin tower ini sudah habis. Tetapi tanpa sepengetahuan masyarakat maupun pihak desa, malah ditambah box pemancar, Apakah akan diperpanjang kontraknya atau tidak. Namun yang terjadi justru ada aktivitas tanpa memberitahu warga atau pemerintah desa,”ujar salahsatu warga. @aguS