NTB, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan tersangka inisial IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa terus bergulir. Pada Senin (09/12). Penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemeriksaan tambahan

Kepala Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap IWAS dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. Dalam proses pemeriksaan yang dimulai sejak pagi, pihak kepolisian memastikan hak-hak tersangka dipenuhi. Pendampingan kuasa hukum dilakukan setelah pengacara baru menyerahkan surat kuasa kepada penyidik.

“Hari ini kami mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama IWAS. Pemeriksaan ini tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas,” jelas Kombes Pol. Syarif dalam keterangannya.

Terkait status penahanan, tersangka saat ini masih dalam tahanan rumah. Kombes Syarif menyebut bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan fasilitas tahanan yang belum sepenuhnya mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.

“Status tahanan rumah ini diperpanjang hingga 40 hari. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk perhatian terhadap hak-hak tersangka,” ujar Syarif.

Kasus yang melibatkan IWAS mencuri perhatian publik setelah adanya laporan tambahan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB tentang jumlah korban yang diduga mencapai 15 orang. Namun, Kombes Pol. Syarif menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berfokus pada lima korban yang keterangannya telah masuk dalam berkas perkara yang diajukan kepada jaksa peneliti.

“Kami memang telah menerima informasi tambahan terkait dua korban lainnya, salah satunya anak. Namun, untuk saat ini, fokus utama adalah laporan awal yang melibatkan lima korban,” lanjutnya.

IWAS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual dengan ancaman pidana yang berat.

Polda NTB berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan tuntas. Selain itu, pihak kepolisian juga terus berupaya mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak, baik tersangka maupun korban. (æ/red)