Istri Terdakwa ASN Korupsi Dana Desa Pocangan Jember Kembalikan Uang Rp 186,705 Juta

37

Jember, BeritaTKP.com – Istri Bahrawi, terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, mengembalikan dana kerugian keuangan negara sebesar Rp 186.704.826,7 kepada Kejaksaan Negeri Jember. Bahrawi sendiri merupakan apatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum Bima Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa mengatakan, uang tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan. “Harapan kami majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa agar uang tersebut bisa dikembalikan ke kas negara,” katanya, Selasa (28/2/2023).

Sebelumnya, menurut Isa, Bahrawi sudah menyampaikan akan mengembalikan kerugian negara. “Nitip dulu, karena itu dikembalikan ke penuntut umum. Jadi tidak bisa kami sita. Itu sifatnya dititipkan dulu, nanti kami titipkan ke rekening kejaksaan. Saat sidang kami akan sampaikan ke majelis hakim,” katanya.

Uang tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah sudah ada putusan bersalah terhadap Bahrawi. “Nanti kami setorkan sebagai pengganti keuangan negara,” kata Isa.

Pengembalian kerugian negara itu akan dijadikan bagian dari pertimbangan hal yang meringankan. “Tapi tuntutannya berapa, kita tidak tahu. Fakta persidangan seperti apa. Ini dijadikan hal meringankan dalam pemidanaannya,” kata Isa.

Uang yang diserahkan ke jaksa oleh istri Bahrawi yang berinisial SMK itu sudah termasuk kerugian negara yang ditimbulkan oleh Samsul Muarif, Kepala Desa Pocangan. “Perbuatan mereka kan disangkakan dengan pasal penyertaan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Perbuatan terdakwa Bahrawi dan Samsul Muarif menimbulkan kerugian negara Rp 186,705 juta,” kata Isa. (Din/RED)