Sumbawa Barat, BeritaTKP.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (42), warga Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus aparat kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. ST diduga memiliki peran sebagai pengedar yang bekerja sama dengan dua orang lainnya dalam bisnis ilegal ini.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, dalam keterangannya yang diterima Senin (17/03) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial AD (22) pada Senin malam, 11 Maret 2025.
“Awalnya, tim menangkap AD di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 3,85 gram. Dari hasil interogasi, AD mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari ST,” ujar Iptu Mahayuna kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan AD, polisi langsung bergerak cepat menuju rumah ST di Desa Tebo. Tanpa perlawanan, ST berhasil diamankan. Hasil penggeledahan kembali menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram.
Di hadapan penyidik, ST mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial SP, warga Sumbawa Besar, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. ST juga menyebutkan bahwa SP menggunakan modus yang sama dengannya, yaitu menitipkan sabu untuk dijual dengan imbalan bagi hasil.
“Jadi pola yang digunakan SP ke ST, dan ST ke AD, semuanya sama. Ini menunjukkan adanya jaringan persekongkolan dalam peredaran narkoba yang sedang kami ungkap lebih dalam,” jelas Mahayuna.
Dengan bukti yang cukup, polisi menetapkan ST dan AD sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang berat.
Saat ini, ST dan AD telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri jaringan peredarannya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami akan mencari tahu dari mana sumber utama narkotika ini berasal. Jaringan peredaran sabu yang meresahkan masyarakat ini harus diberantas sampai ke akarnya,” tegas Mahayuna.
Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. (æ/red)