Flores, BeritaTKP.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial SLF ,30, di Kota Ende, Pulau Flores harus berurusan dengan hukum. SLF kedapatan menjual kosmetik tanpa izin edar atau ilegal. Ia harus menjalani proses hukum dan membayar denda Rp 5 juta.

“Sudah diproses hukum. Dia didenda Rp 5 juta,” kata Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ende, Beni Hendrawan Prabowo, di ruang kerjanya, Selasa 30 November 2021 lalu.

Beni mengatakan, SLF secara sengaja tau dan mau menjual produk kosmetik ilegal yang tidak mengantongi izin edar.

Padahal,sebelumnya SLF sudah diingatkan dan diberi pendampingan serta edukasi oleh Loka POM.

“Kita sudah dampingi, pembinaan, tapi berulang makanya diproses hukum,” ujar Beni.

Beni menguraikan, SLF diketahui menjual produk kosmetik ilegal pada 2018 atau sejak hadirnya Loka POM Ende.

Menurutnya, SLF rupanya tidak merasa jera, sehingga pada 2020 diproses hukum. “Sudah diputuskan oleh pengadilan tahun lalu. Denda Rp 5 juta,” tandas Beni.

Selain di Kota Ende, Loka POM juga menemukan penjualan kosmetik ilegal kadaluarsa di Bajawa, Kabupaten Ngada.

“Ada temuan juga di Bajawa. Jual produk kosmetik ilegal, produk yang sudah kadaluarsa atau expired. Saat ini tinggal menunggu putusan dari pengadilan saja,” jelasnya.

Beni mengingatkan kepada masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik sehingga tidak berakibat fatal pada kesehatan.

Menurutnya produk kosmetik ilegal hasil temuan Loka POM ada beragam, untuk kulit, wajah dan mata. Lanjutnya, Loka POM Ende akan terus gencar dan memantau peredaran produk kosmetik di pasaran. (RED)