Nganjuk, Berita TKP.com – Seperti yang terjadi di SMK Negeri I Gondang tepatnya berposisi di Desa Balonggebang , Kecamatan Gondang menurut keterangan sumber bahwa sekolahan ini akan memberikan beban tarikan kepada wali murid yaitu dalam bentuk Uang Investasi sebesar Rp. 1.000.000 ; per anak yang notabene bisa diangsur 3 kali , sedangkan penarikan uang seragam untuk murid putri Rp. 1.300.000 ; ( 3 stel masih berupa kain ) dan murid putra dikenakan Rp.900.000 ; per anak , untuk SPP senilai Rp. 60.000 ; dibayarkan ke Komite dan Bendahara .
Dengan adanya informasi sebelumnya yang dihimpun media ini maka pada Kamis , 10 Agustus 2023 pukul 10’55 WIB Berita TKP dan seorang anggota LSM GMAS hendak konfirmasi kepada Hariyanto selaku Kepala Sekolah yang berdinas di SMK Negeri I Gondang , namun langkah tersebut dicegah tak boleh masuk oleh Satpam nya yang bernama Sarno lantaran sudah dipesan oleh Kepala Sekolah apabila ada wartawan yang datang untuk menemui Kepala Sekolah apabila tidak kencan dulu ( bhs .Jawa semayanan ) maka harus membawa Id Card dan Surat Tugas meliput , Surat Tugasnya harus baru pada hari itu pula yang ditujukan ke tempat tersebut serta bilamana tidak sesuai dengan yang dimaksud maka tidak boleh masuk ” ucapnya “.
Patut disikapi anggapan masyarakat bahwa dengan adanya penjualan seragam sekolah dimana telah beredar kepada para siswa siswi di tingkat SMTA ini bawasanya merupakan program rutinan tahunan yang mengarah pada bisnis besar besaran dan menjadi kesempatan yang dimanfaatkan oleh para oknum Kepala sekolah sebagai sasaran yang sangat menjajikan , karena dalam hal ini dapat diduga sudah termasuk kategori pungli belaka .
Ketua LSM GMAS Kabupaten Nganjuk Sukamto .SPd hari Kamis , 10 Agustus 2023 sore berkomentar apabila dengan timbulnya kasus penjualan seragam sekolah yang mencuat di Medsos maka harus diluruskan sesuai apa yang menjadi Instruksi Gubernur , karena itu sebuah Instruksi maka harus segera tuntas teratasi serta bagi para oknum Kepala Sekolah ya harus legowo menerimanya.
Lha Soal tentang terjadinya sikap penolakan kepada oknum Wartawan itu sebenarnya sangat keliru , siapapun tak bisa menghalang halanginya karena mereka bekerja untuk publik , maka dari itulah disini para Kepala Sekolah sendiri harus mengerti apa fungsinya media dan sekaligus bagi para Kepala Sekolah sendiri harus memberikan pembinaan kepada para oknum Satpam yang kurang memenuhi standart tingkat SDM nya, karena penolakan kepada seorang Wartawan maupun Lembaga misalnya itu ada sangsi pidananya jika mereka mau menuntut secara hukum . Hal ini sering saya dengar dari rekan rekan terutama umumnya yang sering terjadi ditingkat SMTA tentang penolakan itu.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Nganjuk , Soepingi ketika dihubungi via telpun akan dikonfirmasi hari Jum’at , 11 Agustus 2023 pukul 09’55 WIB tidak terangkat namun di HP penelpun hanya terdengar gemuruh sepert suara rapat. (tut)





