
JAKARTA, BeritaTKP.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial GR (34) yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan kekerasan serius di negaranya. Deportasi dilakukan setelah otoritas kepolisian Swedia mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan ia telah melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Dilacak Setelah Permintaan Resmi dari Swedia
Pada 5 November 2025, Kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi ke Ditjen Imigrasi RI untuk meminta bantuan memulangkan GR. Meskipun belum masuk red notice, GR dicurigai terkait kasus kejahatan berat selama setahun terakhir.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, tim pengawasan imigrasi segera melakukan pelacakan. GR kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencegahan agar tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia.
Upaya ini membuahkan hasil ketika GR terdeteksi berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 November 2025 saat hendak bepergian. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Dideportasi dengan Pengawalan Ketat
GR akhirnya dideportasi pada 26 November 2025 dengan pengawalan penuh petugas Imigrasi hingga tiba di Stockholm, Swedia, untuk diserahkan kepada otoritas kepolisian setempat.
Yuldi menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi telah memasukkan GR ke dalam daftar penangkalan sehingga ia tidak dapat lagi masuk ke wilayah Indonesia.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan terus bersinergi dengan berbagai negara untuk menjaga keamanan nasional,” ujar Yuldi.
Swedia Apresiasi Langkah Imigrasi Indonesia
Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kecepatan respon Imigrasi Indonesia. Ia menyebut GR telah terlibat dalam sejumlah aksi kriminal berat sejak 2015, termasuk:
- percobaan pembunuhan,
- pelanggaran senjata berat,
- pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.
“Dalam waktu kurang dari dua minggu, pelaku yang kami cari sudah tertangkap dan dipulangkan. Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia,” tegas Lundh.(æ/red)





