
Tulungagung, BeritaTKP.com – Identitas pembunuh pasutri pemilik kolam renang Tirta Mutiara di Desa/ Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, terungkap. Tersangka bernama Edi Purwanto (44), yang merupakan warga setempat.
Tersangka Edi diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun tersangka sakit hati oleh ucapan korban. Korban juga sakit hati lantaran korban tidak berniat membayar utang senilai Rp250 juta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan tersangka telah membuat janji dengan korban pada Rabu (28/06/2023) malam untuk bertamu mengantarkan ayam untuk urusan suatu ritual.
“Antara korban dan tersangka ini memang sudah saling kenal. Bahkan mereka sering komunikasi terkait ritual untuk urusan bisnis. Tapi dari keterangan tersangka, dia baru pertama kali mengantarkan ayam ke rumah korban,” terang Eko.
Setelah datang ke rumah korban, tersangka bersama kedua korban sempat berbincang di teras rumah selama hampir 30 menit. Sekitar pukul 21.30, korban mengajak tersangka untuk mengobrol serius di ruang karaoke pribadi, yang terletak di sisi utara rumahnya.
Dalam ruang karaoke tersebut, tersangka berusaha menagih kembali uang pembayaran batu akik yang dibeli korban pada tahun 2021 lalu dengan harga Rp250 juta. Saat ditagih korban mengatakan “Awakmu sik mampu wae..sek duwe..kok sek kurang ae.”
Ucapan yang terdengar seperti candaan tersebut membuat tersangka naik pitam hingga melakukan pembunuhan kepada korban. “Tersangka sakit hati karena upayanya mengagih utang tidak ditanggapi serius,” tuturnya.
Setelah menemui titik terang dalam proses penyelidikan, Eko mengungkap, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menyerupai barang bukti di TKP. Namun, tersangka tidak ada di rumah.
Polisi kemudian menggerebek rumah saudara yang diduga menjadi tempat persembunyiaan tersangka. Namun, lagi-lagi tersangka tidak ditemukan di tempat.
Hingga kemudian, Tersangka akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (1/7/2023) sore. “Akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi oleh tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Din/RED)