Kampar, BeritaTKP.com— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Kasus ini terbongkar berkat laporan ibu korban yang curiga terhadap perilaku anaknya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, kejadian bermula pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika korban NA (15 tahun) diduga menjadi korban persetubuhan oleh pelaku MG (27 tahun).

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, HD, menemukan anaknya sedang berada di ruang tamu bersama pelaku pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Merasa curiga, sang ibu kemudian menanyai anaknya tentang hubungannya dengan MG.

“Saat itulah korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku,” ujar AKP Gian.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Tim PPA Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumah kakaknya di Sei Jernih.

“Pelaku kami amankan pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan. Ia kami tangkap saat sedang berada bersama Ketua RT setempat,” jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Pelaku MG kini telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus berkomitmen dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Segera laporkan ke kepolisian jika menemukan kasus serupa,” tegasnya.(æ/red)