Ibu 4 Anak Pengedar Pil

439

a2Probolinggo,  Berita TKP.Com – Seorang ibu rumah tangga yang merupakan residivis pengedar pil dextro diamankan tim buser unit Reskrim Polsek Kraksaan. Yakni Misnati (42) warga Kelurahan Kraksaan wetan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/8/2016).

Penangkapan ini merupakan kali ketiga terhadap tersangka Misnati, setelah sebelumnya tersangka ini telah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Hasil ungkap kasus edar farmasi oleh Polsek Kraksaan ini, ditunjukkan ke awak media. Selain menunjukkan tersangka, polisi juga menunjukkan ribuan butir pil trex yang dijadikan barang bukti, dengan warna pink dan warna putih, serta uang tunai berjumlah ratusan ribu rupiah.

Kapolsek Kraksaan Kompol Faruk Mustafa, menjelaskan, tersangka sudah dua kali ditangkap jajarannya dalam kasus yang sama. Kasus terakhir, ia baru bebas dari rumah tahanan (rutan) Kraksaan sekitar 2 bulan lalu. Namun, hal itu rupanya tak bikin ibu 4 anak ini jera, dan kembali menjual pil dextro.

“Tersangka ini ditangkap saat berjualan nasi di rumahnya. Saat itu, tersangka tengah melayani pembeli kalangan pelajar dan masyarakat umum, sasaran penjualan tersangka ke pelajar, pemuda,”jelas Faruk.

Langkah Polsek Kraksaan kembali menangkap tersangka, karena bikin resah warga sekitar rumahnya. Warga melapor ke Polsek Kraksaan melalui Babinkamtibmas Kelurahan setempat.

Pelaku kini kembali dijerat dengan pasal 197 Undang-undang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Karena tersangka berstatus residivis, diperkirakan vonis nantinya lebih berat.(aa/bok)