Nganjuk, BeritaTKP – Dalam rangka peringatan HUT Berita TKP ke 9 dilaksanakan di Hotel Arumdalu Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 25 Januari 2025 dimulai pukul 19’30 Wib dengan situasi tenteram semarak penuh rasa kekeluargaan . Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan : Perusahaan Dodik Firmansyah .SH, Pimpinan Umum : Ricky Ferinando .A.P. SH , Abah Ramli, bang Limbat, pula rombongan dari Surabaya yaitu Staf Redaksi .dkk serta segenap para Kabiro yang berada di Wilayah Jatim, dan tak ketinggalan juga hadir Kabiro Nganjuk Ebit Widiyantoro besama anggota .
Memasuki acara dibawakan oleh Novi / Noveriana. SH dari PERADIN yang juga PH dari Berita TKP, kemudian disambung oleh Kabiro Malang Imam Bukhori sebagai Tuan Rumah sekaligus Ketua Panitianya, dari sambutannya membuka dan mengawali menyampaikan kalimat yang isinya ucapan terima kasih atas kehadiran dari para anggota Berita TKP yang memiliki rasa solidaritas kepada perusahaan sehingga bisa terlaksana acara ini, lalu dilanjutkan sambutan dari Pimpinan Umum Ricky Ferinando. A.P. SH. jua menghaturkan ucapan terima kasih atas kekompakan dari rekan rekan wartawan, biro biro termasuk yang dari luar kota, serta memberikan saran bahwa awak media wajib mentaati semua yang telah ditentukan oleh pimpinan tertinggi yaitu Dewan Pers, selain hal tersebut menyampaikan bahwa dalam pemberitaan harus profesional dan berimbang sesuai kenyataan agar tetap terjaga eksistensinya karena Wartawan adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus tetap dijaga keutuhannya untuk mencerdaskan masyarakat .
Juga seperti yang disampakan oleh Fansa.SH selaku PH dari media ini berkata yang pada hakekaya tetap membela para anggota di Berita TKP jika menemui permasalahan dilapangan karena bagaimanapun itu awak media kita yang perlu adanya perlindungan demi kelancaran bekerja dan berprofesi .
Sementara Sukardi .SH . sebagai PH yang sudah dianggap senior, bicara bahwa Jurnalis memiliki payung hukum kuat yaitu UU no 40 th 1999, Jurnalis itu hanya menyampaikan kebenaran pada masyarakat, ketika kesandung hukum Dewan Pers tidak ada pembelaan kepada wartawan, adalah legal hukumnya, yang turun yaitu tetap dari berita TKP, media disini sangat diharapkan oleh masyarakat, reformasi saya anggap gagal karena kenyataannya bahwa pemerintah masih tetap condong pada era orde baru, ayoo…. diubah dengan tulisane njenengan, karena tulisan itu nilainya sangat mulia, itulah yang diharapkan masyarakat . Dewan Pers hanyalah pertimbangan, tapi yang berperan disini adalah Perusahaan Persnya sendiri, yang bertanggung jawab kepada Wartawan adalah Perusahaan Pers .( tut )