SIDOARJO, BeritaTKP.Com – Petugas gabungan Kapolresta Sidoarjo kembali lakukan razia jam malam pada cafe dan warung kopi sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo nomor 440/5279/438.1.1.3/2021 tentang aktivitas ekonomi yang dibatasi hingga pukul 22.00 wib.
Dari pantauan yang dilakukan oleh petugas gabungan menyisir cafe dan warung-warung kopi di sepanjang Jalan KH Mas’ud di Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
“Malam ini kami melakukan razia ke cafe-cafe dan warkop yang melanggar surat edaran dari Bupati Sidoarjo tentang aktivitas ekonomi yang dibatasi hingga pukul 22.00 wib,” ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintaro kepada awak media yang meliput di lokasi razia, Senin (29/6/2021).
Kusumo mengatakan bahwa mereka yang melanggar jam malam dan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan baik itu pemilik cafe maupun pengunjung cafe semuanya akan mendapat hukuman .

“Ada sekitar puluhan pengunjung cafe yang sedang menjalani pendataan, selanjutnya dua minggu ke depan akan dilakukan sidang. Ada 8 anak masih di bawah umur diberikan sanksi sosial berupa hukuman push up ditempat,” jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan kegiatan razia jam malam ini yang terpenting adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat yang melanggar PPKM mikro. Selain itu juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya dikota Sidoarjo.
“Kegiatan razia ini akan terus dilakukan secara masif dengan harapan mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Sidoarjo,” tandas Kusumo. [aes/red]





