Sidoarjo,Berita TKP.com – Berawal dari kasus yang menimpa korban MM (41) Pria asal Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Provinsi Jawa Timur. Selasa (03/06/2025).
Kini menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat diduga ada indikasi lain karena, ada duga’an kuat kongkalikong pada saat korban MM menjalani proses hukum hingga sampai menuju proses rehabilitasi di Yayasan Pondok Pesantren AL KHOLIQI yang beralamatkan di JL.Brigjen Katamso 2 / 01 RT22 RW05 Desa Kedungrejo, Kec.Waru, Kab.Sidoarjo. dan kantor cabangnya juga ada di JL.Raya Kajeksan, Kec.Tulangan Sidoarjo.
Mirisnya, Hukum di Indonesia seakan tajam kebawah dengan adanya oknum kelompok satu paket untuk memeras rakyat kecil yang tidak berdaya dengan berdalih tangkap lepas kasus Narkoba berkedok rehabilitasi.
Sementara itu, keluarga korban MM mengatakan bahwa, pada saat membayar dengan sejumlah uang sebesar 100 juta untuk pembebasan yang di terimah oleh pengacara AFRIZAL FUAD KAPLA dengan sistem 2x pembayaran 50 juta kontan dan 50 juta transfer melalui rekening BCA a.n AFRIZAL FUAD KAPLA.
“yang 50 juta kontan dikantor pak, dan berikutnya saya transfer sisanya.”kata adik kandung korban
Lebih lanjut, adik korban menjelaskan bahwa, pada saat pembayaran dikantornya pun Hanphone adik korban diminta oleh oknum Pengacara tersebut tidak boleh bermain HP.
“saat itu juga saya tidak boleh bermain HP pak, diminta sama beliau.”ujarnya
Adapun indikasi permainan kelompok antara aparat Hukum kepolisian dengan pengacara yang disediahkan untuk menglabuhi target supaya bisa dimintai uang sesuai yang dicapai dengan sejumlah Nominal begitu fantastis.
“Uang 100 juta itu saya mencarikan hutangan pak, itupun saya sekarang berusaha untuk melunasi supaya kakak saya bisa pulang.”jelasnya adik kandung korban.
Diberitakan sebelumnya, kasus tangkap lepas di Polresta Sidoarjo sudah menjadikan tradisi dan yang perlu dipertanyakan ada apa dengan Yayasan Pondok ALKHOLIQI sudah mengeluarkan surat rawat jalan untuk korban bagitu viral pasien dibebaskan kemudian di panggil kembali untuk rawat inap selama satu Minggu.
Sedangkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tidak menganjurkan apabila pasien yang sedang dirawat untuk proses penyembuhan harus diarahkan untuk membayar dengan sejumlah uang 100 juta untuk pembebasan bersyarat.”tandasnya
Keluarga korban sebagai masyarakat yang masih awam dan buta hukum tentang Narkotika akhirnya mencarikan hutangan agar kasusnya korban MM ditutup meskipun itu dengan harus membayar 100 juta.”ungkapnya
“Insiden yang menimpa korban MM dan keluarganya menjadikan perhatian publik, yang awalnya masyarakat kecil bisa mempercayai citra kepolisian akhirnya diputus dengan kasus dugaan tangkap lepas Narkoba di Polresta Sidoarjo, yang harus bayar dengan sejumlah uang 100 juta untuk oknum paket kelompok berdasi.”pungkasnya,(tim investigasi)





