Surabaya: BERITA- TKP. COM- Organisasi Masyarakat Himpunan Putra- Putri Madura (HIPPMA) mengecam pernyataan seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an.
Baihaki Akbar Sekjen HIPPMA pun mendesak aparat kepolisian segera menangkap Saifudin yang diduga telah melecehkan Islam dan Rasis terhadap suku Madura,” Minggu- 20/03/2022 lalu.
Videonya sudah viral dan jelas- jelas menista umat Islam dan seluruh warga Madura- Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saefudin Ibrahim,”kata Baihaki Akbar Sekjen HIPPMA.
Baihaki Akbar Sekjen HIPPMA’juga memprotes pernyataan Saifudin yang menyatakan bahwa pondok- pesantren sebagai- sumber teroris Menurutnya pernyataan itu menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat bangsa dan negara.
Lebih lanjut Baihaki Akbar Sekjen HIPPMA menegaskan- masalah toleransi sudah- selesai bagi Umat Islam dengan komitmen untuk saling menghormati antarumat beragama.
Atas dasar itu ia- menambahkan orang-orang yang ingin merusak kehidupan antarumat beragama di- Indonesia tidak boleh diberi ruang alias- kesempatan.
Jangan beri ruang sedikitpun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di- Indonesia,”tuturnya.
Sebelumnya beredar video Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 ayat dalam Alquran direvisi atau dihapus Ia menilai ayat- ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.
Berdasarkan penelusuran tim medkom Hippma akun atas nama Saifuddin Ibrahim masih bisa ditemukan di-Youtube Akun tersebut mengunggah beberapa video seputar ajaran keagamaan hingga kasus Muhammad Kace.
“Kita tidak akan melarang orang berbicara tapi jangan memprovokasi hal- hal yang sensitif seperti itu,”tutur Sekjen HIPPMA.
Merespons Ketua Umum HIPPMA menilai pernyataan Saifuddin yang meminta agar 300 ayat dalam Al-quran termasuk penistaan terhadap Islam.
Ajaran pokok di- dalam Islam itu Alquran- ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi, atau berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam,” kata Mulyadi Ketum HIPPMA.
Mulyadi Ketum HIPPMA mengingatkan bahwa ada terdapat Undang- Undang (UU) Nomor 5. Tahun 1969. yang diperbaharui dari UU Nomor 1. Tahun 1965. tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).
UU itu, kata Mulyadi Ketum HIPPMA mengancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, Ada- ayat dalam UU tersebut yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.Ungkapnya(Eny S).






