
Jakarta, BeritaTKP.com — Maraknya muncul organisasi advokat di tanah air membuat pemerintah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak semua perkumpulan yang mengaku sebagai organisasi advokat memiliki legalitas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Hilman, fenomena ini menimbulkan kebingungan, terutama di kalangan calon advokat yang hendak bergabung dengan organisasi profesi. Ia menegaskan bahwa hanya organisasi yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berhak menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan kode etik.
“Menjadi advokat bukan hanya soal kelulusan pendidikan hukum, tapi juga soal wadah pembinaan. Pilih organisasi yang resmi, profesional, dan memiliki sistem etika yang jelas,” ujar Hilman di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Hilman juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada kelompok yang menggunakan nama mirip organisasi resmi, seperti PERADI atau singkatan lain yang seolah-olah legal, padahal tidak terdaftar dan tidak diakui oleh pemerintah.
Inilah 7 Organisasi Advokat Resmi di Indonesia
Hilman menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah hanya mengakui tujuh organisasi advokat yang memiliki legitimasi penuh untuk melaksanakan amanat undang-undang, di antaranya:
- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Pemerintah mengakui tiga kepengurusan PERADI yang sah, yakni di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Harry Ponto, S.H., LL.M. (PERADI SAI), dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. (PERADI RBA). Ketiganya tetap menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan etika profesi. - Kongres Advokat Indonesia (KAI)
KAI memiliki dua kepengurusan yang diakui, yakni di bawah Siti Jamaliah Lubis, S.H. dan Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., yang keduanya dinilai aktif menjalankan peran pembinaan sesuai aturan hukum. - Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
Dipimpin Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI dikenal sebagai organisasi muda yang progresif dalam digitalisasi pendidikan dan pelatihan advokat. - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
Setelah melalui proses rekonsiliasi, AAI kini dipimpin oleh Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan kembali solid memperkuat komitmen etika profesi hukum. - Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
Di bawah pimpinan Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., PERADIN tetap menjadi pelopor organisasi advokat di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1964. - Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)
DPN Indonesia dipimpin Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Organisasi ini aktif menyelenggarakan PKPA dengan biaya terjangkau, namun Hilman menegaskan bahwa kualitas pendidikan tetap menjadi faktor utama. - Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
Didirikan pada 1993 dan kini diketuai oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI dikenal sebagai organisasi yang konsisten menjaga profesionalisme anggotanya.
Hilman menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pengakuan terhadap organisasi advokat bukan semata-mata masalah administratif, melainkan juga mencerminkan komitmen terhadap integritas dan tanggung jawab profesi.
“Organisasi advokat yang sah harus menjadi tempat pembinaan moral dan profesionalisme, bukan sekadar wadah administratif,” pungkasnya. (red)





