Muara Enim, BeritaTKP.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di Jalur Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang difokuskan pada penindakan kejahatan jalanan.
Kasus ini dilaporkan korban, Panca Budi Setiawan, warga Desa Sumber Rahayu, pada Rabu malam (28/5/2025). Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju Prabumulih untuk membeli sayuran, namun di tengah perjalanan ia dihentikan oleh seorang pria tidak dikenal. Pelaku meminta sejumlah uang dan ketika korban mengaku tidak membawanya, pelaku langsung merampas handphone yang berada di dashboard mobil dan kemudian melarikan diri. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang tergabung dalam Team Tarantula segera melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil, dan pada Rabu (5/11/2025) polisi berhasil menangkap pelaku berusia 26 tahun di rumahnya di Dusun IV Desa Lubuk Raman. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21 warna biru metalik yang identik dengan milik korban berdasarkan nomor IMEI.
Kapolsek Rambang Dangku, IPTU Edward Habibi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerasan dan premanisme di jalur umum tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu keamanan masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan pengguna jalan. Kami terus memperkuat operasi untuk menjaga keamanan di wilayah Rambang Niru,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rambang Dangku dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang membawa ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari kelompok tertentu.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Muara Enim dalam mendukung Operasi Sikat II Musi 2025, yang menyasar kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor, serta premanisme. Dengan langkah cepat dan tepat tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan rasa aman saat beraktivitas di jalur transportasi utama wilayah Sumatera Selatan.(æ/red)





