Hendak Menikah Pemuda Pamekasan Mendekam Di Penjara

297

sabu-sabuok3Pamekasan, BeritaTKP.Com – Sungguh malang nasib yang menimpa MS (27)  ,  pemuda asal Dusun Asampitu, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu harus membatalkan pernikahanya  terjerat Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini sebenarya tersangka adalah pelaku lama yang sudah di incar oleh anggota polisi namun selalu berhasil lolos dari kejaran petugas namun saat ini ia tak bisa lari kemana mana lantaran berhasil di tangkap oleh petugas.

“Inisial MS alias MM kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, Tersangka kita tangkap di akses Jl Masjid Sotok, Pademawu, Sabtu kemarin. Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho.

Saat penangkapan, tersangka diketahui membawa satu pocket narkoba jenis sabu dan selanjutnya anggota menggiring tersangka ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk menemukan bukti lainnya Bahkan saat petugas memeriksa rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 pocket plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,20 gram.

Selain itu petugas juga menemukan sebanyak 11 buah korek api gas, 12 buah sedotan plastik, 1 bah bong botol plastik kecil, 4 buah pecahan pipet kaca, 2 buah potongan sedotan diduga dijadikan sendok, 1 bendel plastik berisi klip ukuran kecil dan sebuah handphone (hp). @Rief