Jakarta, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kepulauan Seribu, Jakarta, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Sebanyak 5 kg sabu disita petugas diduga sabu itu akan dijual kepada para wisatawan.
Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah mengatakan, sabu yang dijual pelaku memiliki harga yang sangat fantastis. Untuk 1 kg saja dijual oleh tersangka BP senilai Rp 1 miliar.
“Jadi kalau ditotal Rp 5 miliar. Diduga penggunanya salah satunya yang hendak berpesta ke pulau,” ujar Ashari, Rabu (26/1).
Ashari mengatakan, usai penangkapan ini Polres Kepulauan Seribu memutuskan untuk memperketat keluar masuknya wisatawan. Pengecekan secara acak dilakukan untuk memastikan tidak ada wisatawan yang menjadi pemakai narkoba.
Hasilnya kerap ditemukan satu atau dua penumpang yang membawa narkoba atau minuman keras. “Kalau ditemukan langsung kami amankan,” jelas Ashari.
Sementara itu , Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan mengatakan, tersangka BP menjual kembali sabu-sabu yang dimilikinya dengan klip-klip kecil. Saat penggeledahan di rumah BP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 11 Januari 2022 lalu juga ditemukan barang bukti tersebut.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 5 kg sabu yang dikemas menjadi beberapa bagian. Kemasan pertama adalah delapan bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya ada kode A, B, C, D, dan E.
“Kemudian tim penyidik juga berhasil mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode F,” kata Zulpan.
Di rumah tersangka, penyidik juga menemukan satu unit timbangan digital kecil, yang diduga dipakai untuk membungkus sabu. Hasil penyelidikan menemukan bahwa BP merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya ia pernah ketahuan memiliki 1,5 gram sabu dan diringkus Polres Metro Jakarta Barat. (RED)






