MALANG, BERITA TKP.COM.com – Masyarakat di Kabupaten Malang diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli produk minyak goreng kemasan premium.Hal ini menyusul penangkapan pasangan suami istri, Suparman (59) dan GR (45), yang diduga memproduksi dan mengedarkan minyak goreng kemasan premium bermerek Sunco palsu. Keduanya saat ini telah diamankan oleh jajaran Polres Malang. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengecoh pembeli dengan menawarkan harga di bawah harga normal minyak goreng Sunco.
Minyak goreng Sunco harga normanya sekitar Rp 400.000 per karton, sedangkan kedua pelaku mematok harga Rp 313.000 per karton,” ungkapnya dalam pers rilis di Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025).
Muchammad Nur juga menjelaskan beberapa perbedaan signifikan antara minyak Sunco asli dengan minyak Sunco palsu yang diproduksi kedua pelaku.
“Beberapa perbedaan itu di antaranya pada warna dan tekstur minyak. Minyak Sunco asli berwarna kuning jernih, sedangkan minyak Sunco palsu warnanya lebih pekat,” tambahnya. Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa bentuk jeriken minyak Sunco asli lebih tinggi dibandingkan dengan jeriken minyak Sunco palsu.
“Penutup jeriken minyak goreng Sunco asli berwarna putih, sedangkan minyak goreng palsu berwarna kuning.Selain itu, bentuk logo halal yang digunakan masih menggunakan logo yang lama,” ujarnya. Oleh karena itu, Nur mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng di pasaran.
“Pastikan produk yang dibeli benar-benar asli sesuai ciri-ciri minyak goreng asli,” tutupnya.
Sebelumnya, Suparman dan GR diamankan polisi setelah Kepala Bagian Humas PT Musim Mas, Ponco Agung Wibisono, melaporkan tindakan pemalsuan yang dilakukan pelaku.
“Awalnya, pelapor ini mendapat aduan dari konsumennya terkait kualitas minyak Sunco yang dibeli dari seseorang. Namun setelah dicek, ternyata produk minyak goreng Sunco itu palsu,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di salah satu perumahan di Kabupaten Malang pada akhir Januari lalu.Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco palsu, stiker merek Sunco, dan beberapa invoice penjualan minyak goreng Sunco.
“Modus operandi pelaku adalah membeli minyak curah, kemudian mengemas ulang ke dalam jeriken, lalu ditempeli stiker Sunco yang mereka cetak sendiri.”
“Setelah itu, mereka menjual produk minyak tersebut ke pengecer dengan harga di bawah rata-rata,” ujarnya.Aksi pemalsuan yang dilakukan oleh kedua pelaku sudah berlangsung sejak Desember tahun lalu. Selama periode tersebut, mereka berhasil mengedarkan 16 jeriken Sunco palsu dengan total keuntungan mencapai Rp 4.800.000.
“Pelaku mengedarkan minyak palsu tidak hanya di wilayah Malang, tetapi juga di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.(red/imm)