Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan propam terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan Mulyadi buntut kasus dugaan penganiayaan pedagang es kue jadul. @balewartawanjakpus

Jakarta, BeritaTKP.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memastikan anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan Mulyadi, tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap pedagang es kue jadul bernama Sudrajat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam terkait dugaan penganiayaan yang sempat mencuat ke publik.

“Kami sampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan terhadap anggota Polri yang bersangkutan, tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Menurut Budi, kesimpulan tersebut diperkuat oleh keterangan korban. Sudrajat disebut telah berulang kali menyatakan tidak mengalami pemukulan oleh Aiptu Ikhwan.

“Sudah berkali-kali Pak Sudrajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” jelasnya.

Meski tidak terbukti melakukan penganiayaan, Polda Metro Jaya tetap memberikan pembinaan kepada Aiptu Ikhwan. Pembinaan difokuskan pada peningkatan kemampuan komunikasi sosial dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Bagaimana menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, jangan sakiti hati masyarakat,” tegas Budi.

Sebelumnya, Aiptu Ikhwan sempat diamankan untuk evaluasi setelah mengamankan Sudrajat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, usai pedagang tersebut dituduh menjual es kue berbahan spons.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan setiap temuan di wilayah harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan fungsi terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sehingga dapat memberikan informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat,” kata Reynold.

Ia menambahkan, kejadian tersebut menjadi catatan evaluasi serius bagi jajarannya agar penanganan aduan masyarakat ke depan lebih terukur dan profesional.(æ/red)