Hasil kinerja OJK Tidak Transparan Diduga Ada Main Mata

275

Surabaya,BeritaTKP.Com – Laporan kasus tentang kepengurusan sertifikat tanah warga Desa Japanan, Kemlagi Mojokerto . Terkait bentuk penyimpangan yaitu jasa Bank Pengkreditan Rakyat ( BPR ) Bumi Jaya, Kemlagi Mojokerto. Selama tahun 2012 sampai tahun 2017 hampir 5 tahun tidak kunjung selesai, dan warga merasa ditipu karena warga tidak meminjam uang di BPR tapi malah dikenakan biaya dan denda yang tinggi. Atas kejadian ini, maka kasus ini dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menyangkut kinerja perbankan. Penyelesaian suatu kasus perbankan yang di tangani oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang melibatkan BPR Bumi Jaya Kemlagi Mojokerto telah final, namun hasilnya tidak transparan dan seakan – akan OJK bermain dalam menangani kasus.

Lembaga OJK yang menjadi dasar acuan untuk menangani masalah keuangan dan perbankan. Otoritas kerja dalam menyikapi serta menindak lanjuti Bank di daerah maupun pusat yang bermasalah dengan masyarakat atau dengan Nasabah yang di rugikan oleh pihak Bank. Di Desa Kemlagi Mojokerto, kerugian warga berkisar antara Rp 3 juta – Rp 5 juta per peserta, baik Chas maupun mengangsur dan sudah lunas pada tahun 2014 lalu. Sebagai control masyarakat, Tim Media BeritaTKP telah melaporkan kasus ini ke OJK dan di terima Tim Pengawas OJK bidang Perbankan. Pihak OJK siap memberikan Sanksi berupa Pembekuan Produk jasa yang ada di BPR Bumi Jaya. Melalui Refrizal Ketua Tim Pengawas OJK bidang Perbankan, pada awal bulan Mei 2017 OJK telah menerjunkan Tim Pengawas ke Mojokerto dengan tujuan meningdak lanjuti kasus tersebut.

Selang waktu Dua Minggu Tim Pengawas OJK turun ke lapangan. Dari hasil tersebut, pada hari Senin (29/5), Tim Media BeritaTKP mengklarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Tim Pengawas OJK di Kantornya. Pada hari itu juga di temui langsung oleh Refrizal Ketua Tim Pengawas OJK bidang Perbankan yang mengatakan, bahwa ,’’ Kasus BPR Bumi Jaya sudah di tangani dan sudah selesai, namun ini sudah masuk LPH saya dengan pihak BPR, mohon maaf Kami OJK tidak bisa memberikan keterangan mengenai hasil dari pemeriksaan itu sangat rahasia dan hanya pihak BPR dan OJK saja yang berhak tahu, dan itu sudah ketentuan aturan Undang – Undang perbankan, jadi Informasi ini tidak bisa keluar ,’’ Jelas Refrizal.

Namun ketika di tanya tentang sanksi yang di berikan kepada BPR Bumi Jaya, Refrizal menjelaskan, “ Ya sudah di beri sanksi, tapi ini hanya BPR dan OJK saja. OJK hanya menangani pelanggaran Administrasi saja, jadi maaf ini sifatnya internal tidak bisa keluar ,’’ kata Refrizal. Tim Pengawas OJK bidang perbankan tidak bisa memberi jawaban yang Obyektif dan berbelit – belit sehingga menyimpang dari UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, Refrizal tidak bisa memberi jawaban tentang sanksi dalam bentuk apa yang di berikan kepada BPR Bumi Jaya Kemlagi Mojokerto. Ada permainan apa dibalik semua ini ?…Untuk lebih jelasnya, ikuti pemberitaan pada episode selanjutnya.@ Nur A.