MALANG, BeritaTKP.com — Polemik tanah milik Matali di Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya muncul persoalan mengenai tanah yang semula berupa Petok D dan kemudian menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Herlinda, kini Herlinda angkat bicara.
Ia membantah anggapan bahwa proses pelunasan pinjaman hingga perubahan status kepemilikan tanah dilakukan secara diam-diam atau melalui proses yang tidak resmi.
Menurut Herlinda, justru sejak awal persoalan tersebut melibatkan proses di Bank Rakyat Indonesia (BRI), disaksikan pihak bank, dan kemudian dilanjutkan melalui notaris.
Klarifikasi ini sekaligus membuka versi lain dari polemik yang sebelumnya berkembang.
- Berawal dari Rumah yang Disebut Dijual Murah
Herlinda mengatakan dirinya tidak pernah mengenal Matali sebelum persoalan tersebut bermula.
Pertemuan keduanya terjadi setelah seorang pedagang langganannya bernama Abu memberikan informasi mengenai sebuah rumah di Dusun Kalianyar yang disebut dijual dengan harga murah.
Herlinda kemudian mencari pemilik rumah tersebut hingga akhirnya bertemu Matali. Menurut Herlinda, saat itu Matali sedang membutuhkan uang dan memiliki persoalan dengan pinjaman di BRI.
“Terus saya temui Matali. Mungkin Matali butuh uang sehingga menjual rumah itu. Terus saya tawarkan rumah di Ploso untuk ditukar guling dan saya juga mau melunasi pinjaman di BRI senilai Rp100 juta lebih. Setelah pertemuan itu, Matali empat kali ke rumah saya,” ujar Herlinda.
Dari sinilah, menurut versinya, pembicaraan mengenai rumah, pelunasan pinjaman dan tukar guling mulai dilakukan.
- Bukan Sekadar Bayar Utang, Ada Kesepakatan Tukar Guling
Herlinda mengungkapkan bahwa kesepakatan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan pelunasan pinjaman Matali di BRI.
Ia menyebut terdapat pembicaraan mengenai tukar guling rumah dengan rumah di kawasan Ploso.
Selain itu, Herlinda mengaku memberikan uang sebesar Rp30 juta sesuai kesepakatan yang disebut telah dibicarakan dengan Matali.
Dengan kata lain, menurut versi Herlinda, persoalan tersebut bukan sekadar seseorang datang lalu melunasi utang kemudian tiba-tiba mendapatkan tanah.
Ada rangkaian pertemuan dan kesepakatan yang menurutnya berlangsung sebelum proses administrasi dilakukan.
- Matali Dijemput ke BRI, Herlinda Bantah Ada Paksaan
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah kedatangan Matali ke BRI Unit Randuagung. Herlinda mengatakan Matali dijemput untuk datang ke kantor bank guna menyelesaikan pelunasan pinjaman.
Ia membantah keras apabila penjemputan tersebut dikaitkan dengan tekanan atau paksaan. Menurutnya, Matali dijemput karena sudah berusia lanjut.
“Matali juga minta Rp1 juta waktu itu. Saya kasih, ada kuitansinya. Dan beliau dijemput ke kantor BRI karena sepuh, bukan karena dipaksa,” jelasnya.
Herlinda menyebut pelunasan pinjaman tersebut nilainya mencapai lebih dari Rp100 juta.
- Klaim Ada Saksi dari BRI dan Kemudian Notaris
Herlinda juga memberikan penjelasan mengenai proses penandatanganan dokumen. Ia menyebut proses tersebut dilakukan di kantor BRI dan disaksikan oleh pihak internal bank, termasuk Manajer Bisnis Mikro (MBM) dan Kepala Kantor Unit BRI. Setelah itu, menurut Herlinda, proses tersebut kemudian disahkan melalui notaris.
“Di kantor BRI tanda tangan pelunasan disaksikan MBM (Manajer Bisnis Mikro) dan Kepala Kantor Unit BRI. Lalu disahkan di notaris. Saya waktu itu tanya apa enggak nunggu anaknya. Dia bilang, ‘gak wes’,” ujar Herlinda.
Klaim tersebut menjadi salah satu poin penting dalam klarifikasi Herlinda karena ia ingin menegaskan bahwa proses yang dijalaninya, menurut versinya, bukan proses yang dilakukan sembunyi-sembunyi.
Namun, tentu saja, keberadaan saksi, dokumen dan proses administrasi tersebut tetap dapat diuji melalui dokumen resmi maupun keterangan pihak-pihak yang disebut terlibat.
- Petok D Kemudian Berubah Menjadi SHM
Persoalan kembali mencuat ketika beberapa tahun setelah pelunasan pinjaman, tanah yang sebelumnya disebut masih berupa Petok D kemudian berubah menjadi SHM atas nama Herlinda.
Di titik inilah polemik semakin lebar. Herlinda mengaku tidak terburu-buru melakukan proses tersebut. Ia bahkan mengatakan telah menunggu lebih dari dua tahun untuk memberikan kesempatan apabila ada pihak yang keberatan atau mempermasalahkan kesepakatan.
“Saya tunggu Matali selama dua tahun lebih. Sekarang sudah jadi sertifikat dan sudah saya lunasi pinjamannya di BRI, dipermasalahkan,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan Herlinda terhadap anggapan bahwa dirinya secara tiba-tiba mengambil alih tanah tersebut.
- “Saya Bukan Orang Nakal yang Mau Ambil Hak Orang”
Herlinda juga membantah tudingan bahwa dirinya sengaja mengambil hak milik Matali.Ia bahkan mengatakan selama proses tersebut berlangsung, Matali masih diperbolehkan tinggal di rumah tersebut.
“Saya bukan orang nakal yang mau ambil hak orang lain. Jika saya tega, Pak Matali sudah saya usir dari rumah itu. Saya tidak ingin itu,” tegas Herlinda.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sentilan Herlinda di tengah polemik yang kini berkembang.
Sebab, menurut versinya, apabila sejak awal niatnya memang mengambil rumah tersebut tanpa hak, ia mempertanyakan mengapa Matali masih diperbolehkan menempati rumah itu selama bertahun-tahun.
- Sudah Menunggu Bertahun-tahun
Herlinda mengatakan dirinya telah menunggu itikad baik Matali selama bertahun-tahun. Ia mengaku tidak hanya menunggu penyelesaian mengenai rumah, tetapi juga menunggu realisasi kesepakatan tukar guling yang sebelumnya telah dibicarakan.
Herlinda menyebut dirinya bahkan sudah mengeluarkan uang untuk melunasi pinjaman Matali di BRI serta biaya yang berkaitan dengan proses perubahan nama. Karena itu, ia merasa keberatan ketika persoalan tersebut kembali dipersoalkan setelah proses berjalan cukup lama.
- Kini Justru Siap Mengembalikan Rumah
Menariknya, di tengah polemik yang semakin ramai, Herlinda menyatakan dirinya tidak keberatan jika rumah tersebut dikembalikan kepada Matali.
Namun, ada syarat yang diajukan. Ia meminta seluruh uang yang telah dikeluarkan untuk pelunasan pinjaman di BRI dan biaya proses pergantian nama dikembalikan.
“Setelah itu kok ramai di media. Tidak apa-apa saya kembalikan. Saya senang. Saya enggak ingin rumah itu. Asal kembalikan uang pelunasan dan biaya ganti nama,” pungkas Herlinda.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang penyelesaian baru: bukan lagi sekadar saling membantah mengenai siapa yang paling benar, tetapi bagaimana seluruh pihak duduk bersama dan mencocokkan dokumen serta kesepakatan yang pernah dibuat.
- Kuasa Hukum Matali Pilih Jalan Musyawarah
Sementara itu, Dodik Firmansyah selaku kuasa hukum Matali mengatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara musyawarah.
Menurut Dodik, persoalan tersebut diharapkan tidak langsung berujung pada gugatan apabila masih ada ruang untuk mempertemukan seluruh pihak.
Ia berharap pihak Matali, Herlinda dan BRI dapat segera duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut secara terbuka.
“Kami berharap sesegera mungkin antara pihak kami dengan Ibu Herlinda dan pihak BRI bisa melakukan pertemuan,” ujar Dodik.
Kini bola berada di meja para pihak. Di satu sisi, Herlinda menyatakan proses yang dijalaninya dilakukan melalui tahapan yang menurutnya diketahui BRI dan disahkan notaris. Di sisi lain, Matali melalui kuasa hukumnya masih mempertanyakan proses yang menyebabkan Petok D tersebut kemudian menjadi SHM atas nama orang lain.
Yang paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan dokumen dan proses yang dapat membuktikan bagaimana sebenarnya tanah tersebut berpindah status dan nama. (xoxo)





