ILUSTRASI.

Jombang, BeritaTKP.com – Seorang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial KM dituntut penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang dalam perkara pencabulan terhadap siswanya.

Selain dituntut penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi. Tuntutan itu telah dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (13/2/2024) lalu.

”Kita jatuhkan tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 3,2 juta,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono, dikutip dari jurnaljatim, Kamis (15/2/2024).

Andie mengungkap, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa KM digelar pada Selasa (13/2/2024) lalu secara tertutup. Terhadap tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan alias pledoi. Sidang di PN Jombang ditunda pekan depan, Selasa (20/2/2024) dengan agenda pembacaan pleidoi.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini dilakukan KM terhadap siswinya sendiri yang berinisial A (17). KM diduga mencabuli A saat berada di kelas. Aksinya tersebut terbongkar setelah salah satu teman korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan itu berlangsung.

Kejadian itu dilaporkan ke pihak sekolah. Lalu pihak sekolah menghubungi keluarga korban dan selanjutnya melaporkannya ke Polres Jombang. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan KM menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.

KM dijerat melanggar Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Din/RED)