Surabaya,BeritaTKP.com – Dalam rangka mengurangi angka kecelakaan dan juga untuk mengurangi kemacetan bagi pengguna jalan Polsek Semampir melakukan ODOL di jalan-jalan yang sering digunakan sebagai tempat parkir bongkar muat.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Ari Bayu Aji bersama satuan anggotanya memimpin langsung Penindakan ODOL (over dimensi dan overload) dan armada yang melakukan bongkar muat dipinggir jalan dan menyebabkan kemacetan.

Alhasil 30 truk yang melakukan parkir di badan jalandan bongkar muat di berikan sanksi tilang serta 2 juru parkir liar yang berada di jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Sidotopo Surabaya, diamankan pada Senin (07/03/2022) sore.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji kepada media menjelaskan bahwa, “Kita akan lakukan tindakan tipiring kepada 2 Jukir yang kami tangkap atas nama Mat Hasan (66) warga asal Nyamplungan dan Safruddin M. Saleh (65) warga asal Wonosari,” jelasnya.

“Dan kami  tegaskan kepada 2 Juru parkir (Jukir) liar yang kita tangkap dan amankan kita lakukan sanksi Tindakan pidana ringan (Tipiring),” ujarnya.

“Kepada Jukir liar kami himbau untuk tidak melakukan praktik parkir liar di Wilayah Polsek Semampir. Karena sanksinya akan kita berikan tindakan tegas sanksi Tipiring,”pungkasnya.(RED)