Surabaya, BeritaTKP.Com – Anggota Subdit I Indagsi (Industri, perdagangan dan investasi) Ditreskrimsus Polda Jatim, mendatangi Sebuah Komplek pergudangan CV Naga Mas Cemerlang Abadi yang terletak di Jalan Raya Pakal Indah 16 Blok B 18, Surabaya.
Hal tersebut dilakukan terkait gudang tersebut diduga telah digunakan sebagai tempat memproduksi minuman jamu dan minuman beralkohol tanpa mempuyai izin perdagangan atau edar. Terlebih minuman beralkohol yang diproduksi berupa merek raja jemblung dan miras merek gentong mas.
AKBP Arman Asmara Syarifuddin Wadirreskrimsus Polda Jatim mengujarkan bahwa pabrik tersebut melanggar tindak pidana pangan, perlindungan konsumen, dan perdagangan, “Dari sisi izin edar dan bahan produksi alkohol ini tidak sesuai spesifikasi. Termasuk bahan-bahan pembuat mirasnya sunguh tidak layak dikomsumsi,” ungkapnya.
Dari hasil temuan Pabrik ini sudah produksi 2 tahun. Peredarannya di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan daerah barat Jatim dan di lokasi gudang, polisi mengamankan 21 alat bukti pendukung pembuatan minuman keras. Diantaranya 200 liter Ethanol 96 persen, gula rafinasi dan Citric Acid. Hasil pemeriksaan para karyawan yang telah dimankan, CV Naga Mas Cemerlang Abadi satu bulan bisa memproduksi 321 dus per duanya ada 12 botol atau sekitar 3000 lebih botol. @mulyad/lutf