Surabaya, BeritaTKP.com – Banyaknya Perusahaan yang beraktivitas di bidang industri maupun di home industri terdapat aturan managemen perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan PERDA dan UU DISNAKER salah satunya PT. Ikon Surabaya Farmamart yang menjadi salah satu distributor besar dalam bidang farmasi di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.

Perusahaan tersebut di pimpin oleh Ferdy selaku direktur utama dalam manajemennya terdapat banyak penyimpangan yang selama ini belum diketahui oleh Dinas terkait dan Pemerintah setempat dalam mengelolah perusahaannya.

Pasalnya, Menurut salah seorang narasumber mengatakan bahwa jika menjadi pegawai yang bekerja di PT. Ikon Surabaya Farmamart mendapatkan upah dibawah Standart Upah Minimum Kota (UMK).

Gaji awal yang diterima pada saat pertama kali bekerja sebesar Rp 2.200.000, dan jam kerja melebihi batas waktu yang sudah di tentukan. Jam kerja dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Masih menurut dari keterangan narasumber yang menuturkan bahwa semua pegawai yang bekerja di PT. Ikon Surabaya Farmamart juga dimintai ijazahnya sebagai jaminan selama menjadi pegawai dan bekerja di perusahaan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh media BeritaTKP, pimpinan perusahaan melalui sekertarisnya yang bernama Rista mengatakan, “Jika di PT. Ikon Surabaya Farmamart tidak meminta ijazah pegawai untuk di jadikan jaminan dan mengenai upah buruh yang diberikan terhadap pegawai saya tidak bisa memberi jawaban karena itu adalah privasi dari perusahaan”, ujar Rista saat ditemui.

Hingga berita ini di turunkan Ferdy selaku direktur utama PT. Ikon Surabaya Farmamart tidak berada ditempat dikarena menghadiri pertemuan. Bersambung……….(Tim)