Lampung, BeritaTKP.com – Polda Lampung menangkap tiga orang pengelola grup facebook gay. Dua tersangka diketahui berperan sebagai anggota dan satu lainnya adalah admin.

“Tiga orang yang kami amankan ini diduga melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial,” jelas Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, dikutip dari Antara, Senin (7/7/25).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah karena adanya sejumlah akun Facebook yang sehubungan dengan hal tersebut.

“Grup gay tersebut seperti grup gay Lampung dan Bandarlampung. Terkait hal tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan patroli cyber dan menemukan beberapa akun yang menganut dan mengandung unsur pornografi, dan menangkap admin dan anggota grup tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Lampung telah melakukan penyitaan kepada beberapa akun dan alat seluler yang berhubungan dengan hal tersebut. Grup itu sendiri diikuti 16.000 akun. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here