Grebek Gudang Gadai Ilegal, Polisi Sida 90 Motor

370

zsaasasssJember, BeritaTKP.Com – Sedikitnya 90 unit sepeda motor yang diduga terkait kasus gadai sepeda motor ilega berhasil di amankan oleh Aparat Kepolisian Resor Jember dan di duga proses gadai ilegal ini sudah berjalan sejak tahun 2009 dan beru terbongkar saat ini.

Kepala Kepolisian Sektor Patrang Ajun Komisaris Mahrobi Hasan mengukapkan bahwa pihaknya menemukan ketidaksamaan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada sejumlah 90 unit sepeda motor-sepeda motor tersebut.

Bahkan diketahui bahwa ada 32 unit sepeda motor di antaranya tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa motor tersebut adalah motor hasil dari pencurian.

Kasus ini terbongkar setelah petugas menangkap Jun (49), warga Lingkungan Gebang Tunggul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember setelah ia menerima gadai kendaraan dan surat berharga dengan perjanjian uang diterima penggadai dalam waktu satu atau dua bulan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Bambang Wijaya juga menambahkan bahwasanya saat ini Jun warga Lingkungan Gebang Tunggul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember tersebut masih berstatus saksi.

Dan hal yang unit terjadi saat etelah kasus ini terbongkar, puluhan warga berbondong bondong mendatangi kantor Kepolisian Sektor Patrang untuk mengecek kendaraan yang disita aparat mereka berharap menemukan sepeda motor mereka yang hilang , sementara itu pihak kepolisian terus menyelidiki sebelum meningkatkan status saksi. @wahyu