Ghileuh! Pria Pamekasan Tega Perkosa Ipar SD-nya Selama 2 Tahun

62
Pelaku pemerkosa terhadap adik iparnya yang masih SD saat ditangkap.

Pamekasan, BeritaTKP.com – Saiful (24), warga asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus berurusan dengan polisi bahkan hukum atas tindakan pemerkosaan yang ia lakukan terhadap adik iparnya. Mirisnya korban masihlah seorang siswi kelas 5 SD. Akibat perbuatannya tersebut, korban yang masih berusia 11 tahun tersebut kini tengah hamil.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut ke ibunya. Dari sini korban diketahui tengah hamil. Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi.

Eka menambahkan, pelaku telah melakukan aksinya beruoang kali sejak 2 tahun terakhir. Modus yang dipakai pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang agar tutup mulut. “Pelaku sudah sering berhubungan dengan korban, bahkan sudah kurang lebih dua tahun. Korban diimingi uang dan diperkosa di malam hari,” kata Eka, Senin (31/7/2023) kemarin.

Setelah mendapatkan lapran dari orang tua korban, polisi segera bertindak menangkap pelaku. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban dan pelaku, diantaranya pakaian dalam milik korban dan pelaku.

Sementara itu, korban tengah mendapatkan pendampingan dikarenakan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma setelah mengetahui dirinya hamil.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti yakni hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. (Din/RED)