Mataram, BeritaTKP.com – Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram bergerak cepat menangkap seorang remaja berinisial EN (17) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di depan Indomaret Jalan Panjitilar, Sekarbela. Insiden yang terjadi pada Senin (20/01/2025) tersebut mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian pinggang kiri.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa meskipun pelaku masih berusia di bawah umur, kasus ini tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Baik korban maupun pelaku sama-sama berstatus pelajar. Namun karena tindakan ini jelas melanggar hukum, kami memproses pelaku sesuai prosedur yang berlaku,” jelas AKP Regi Halili kepada media, Rabu (22/01/2025).
Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang sudah saling berjanji untuk berkelahi. Awalnya, mereka sepakat bertemu di Lapangan Karang Pule, namun korban tidak hadir di lokasi tersebut. Pelaku kemudian mencari korban hingga menemukannya di depan Indomaret Jalan Panjitilar.
“Pertemuan itu berujung pada cekcok yang memanas hingga keduanya terlibat perkelahian fisik. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat terjatuh karena dipiting oleh korban. Saat itulah pelaku mengeluarkan sebilah pisau sepanjang 24 cm dari pinggangnya dan menusuk korban di bagian pinggang kiri,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Korban awalnya tidak menyadari dirinya terluka, namun beberapa saat kemudian darah terlihat menetes dari pinggangnya. Saksi-saksi di lokasi segera memberikan bantuan dengan membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Pihak Kepolisian yang mendapat laporan terkait peristiwa ini dari pihak keluarga korban tak lama setelah insiden terjadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
“Barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku telah kami amankan, begitu pula dengan hasil visum et repertum atas nama korban. Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram,” ungkap AKP Regi. (æ/red)