PALI, BeritaTKP.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (35), warga Dusun IV Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan pada Senin (28/4/2025) terkait kasus pencurian tiga unit telepon seluler (HP) milik Dedi Usman (44).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B – 92 / III / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 24 Maret 2025. Berdasarkan laporan tersebut, aksi pencurian terjadi pada Minggu (23/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.37 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun III Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit HP merek Vivo dengan total kerugian mencapai Rp 5.000.000,-.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., melalui Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pali, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

Dalam interogasi, tersangka AS mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah kotak HP (dua kotak Vivo Y12 dan satu kotak Vivo Y02) serta satu unit HP merek Vivo Y12 berwarna Glacier Blue.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPDA La Ode Ananta Yudhistira.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti lainnya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here