Bima, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IP (31), warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap di kediamannya bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, Rabu (29/1/2025).
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
“Begitu menerima laporan, kami segera mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh informasi akurat, tim langsung menyusun strategi untuk melakukan penggerebekan,” jelas Iptu Fardiansyah.
Penggerebekan dilakukan pada pukul 05.30 WITA di rumah terduga pelaku, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram serta sejumlah alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ED,” terang Kasat Narkoba Polres Bima.
Setelah mendapat keterangan dari IP, tim kepolisian langsung bergerak untuk menangkap ED di kediamannya. Namun, saat tiba di lokasi, ED tidak ditemukan. Polisi tetap melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tetapi tidak menemukan barang bukti tambahan.
Iptu Fardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bima.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas narkotika,” ujarnya.
Saat ini, IP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam membantu pihak berwajib dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan mereka. (æ/red)