Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Polresta Malang Kota (Foto: dok. istimewa)

Malang Kota, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total 15,8 kilogram ganja sebagai barang bukti. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian. Konferensi pers terkait penemuan besar ini dilaksanakan di mapolresta setempat pada Jumat. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Malang.

Operasi ini tidak hanya berfokus pada ganja, tetapi juga mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi. Sebanyak 36 tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian penangkapan ini. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Kronologi Pengungkapan Jaringan Ganja

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini bermula dari penangkapan kurir berinisial A (32) pada 12 Januari 2026. Tersangka A diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus yang lebih besar.

Saat penggeledahan, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota menemukan 1,7 kilogram ganja dari tangan A. Ganja tersebut disimpan dalam satu kantong plastik berukuran besar dan 17 bungkus plastik terpisah. Penemuan ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba.

Pengembangan kasus berlanjut dengan cepat, hanya berselang tiga hari setelah penangkapan A. Pada 15 Januari 2026, polisi kembali menyita ganja seberat 13,3 kilogram dari dua kurir lainnya. Selain itu, 8,46 gram sabu juga turut diamankan dalam penangkapan ini.

Dua kurir yang ditangkap kemudian diidentifikasi dengan inisial SPA (45) dan DC (39). Penangkapan ini menunjukkan skala peredaran ganja yang cukup signifikan di Malang. Polisi terus berupaya mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Modus Operandi dan Keterlibatan DPO

Tersangka SPA ditangkap di tepi Jalan Raya Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari SPA, polisi menyita delapan plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 7,06 gram. Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik wrap berisi 102,22 gram ganja dan 3,87 gram ganja dalam kotak kaleng.

Berdasarkan keterangan SPA, diketahui bahwa ia menerima pasokan ganja atas perintah SDP, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hal ini menunjukkan adanya pengendali jaringan yang beroperasi di balik layar. Polisi terus memburu SDP untuk menuntaskan kasus ini.

Sementara itu, DC ditangkap di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing. Di lokasi penangkapan DC, polisi menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi empat bungkus berisi ganja seberat 3,6 kilogram, delapan bungkus plastik berisi ganja seberat 7,7 kilogram, dan satu plastik berisi ganja seberat 986,5 gram.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SPA menitipkan ganja di kamar kos DC pada Sabtu (10/1). Modus operandi penitipan barang ini sering digunakan oleh jaringan narkoba untuk menyamarkan jejak mereka. Polisi terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini.

Ancaman Hukuman dan Kasus Narkoba Lainnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Jo Pasal Il ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana untuk kejahatan ini adalah penjara selama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebanyak Rp2 miliar.

Kombes Pol Putu Kholis Aryana juga menjelaskan bahwa dari 31 kasus yang diungkap, tidak hanya ganja yang ditemukan. Polisi juga berhasil menyita sabu seberat 361,15 gram dan empat butir pil ekstasi. Total ada 36 tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Dari total 31 kasus tersebut, 12 kasus melibatkan 14 tersangka yang penyelesaiannya dilakukan melalui jalur restorative justice. Pendekatan ini diterapkan untuk kasus-kasus tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan dalam penegakan hukum.

Upaya pemberantasan narkoba oleh Polresta Malang Kota akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.(hms/Imam)