
PAMEKASAN, BeritaTKP.COM – Baru-baru ini gempar soal pemberitaan seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) Polres Pamekasan berinisial IJ diduga meminta uang Rp 17,5 kepada korban penipuan. Kabarnya, uang tersebut akan dipergunakan si oknum polwan untuk membantu pengembalian uang dalam kasus penipuan yang dialami korban.
Kini kabarnya oknum polisi wanita itu telah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Laporan itu diketahui dibuat oleh Isqomariyah (34), warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Kamis (11/9/2025).
Kuasa Hukum Isqomariyah, Naufal Rizqiyanto, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan oknum Polwan tersebut.
“Menurut kami, tindakan terlapor memenuhi 3 pasal yakni penipuan, penggelapan dan pemerasan,” ujar Naufal kepada media.
Naufal menyampaikan kronologi kasus bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Polwan itu berawal dari Isqomariyah saat menjadi korban penipuan yang dilakukan agen pegadaian Hozizeh.
Menurutnya, korban dipanggil penyidik Polres Pamekasan untuk menjadi saksi laporan yang dilakukan pihak lain.
“Klien saya datang dengan memberikan keterangan sebagai saksi bahwa dia mengalami kerugian cukup besar atas kejadian penipuan,” ungkapnya.
Lanjut Naufal, kemudian, pada tanggal 23 Desember 2025, Isqomariyah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh IJ.
Polisi wanita itu justru meminta Isqomariyah mencabut laporan yang dilakukan terhadap terduga pelaku penipuan Hozizeh, yang saat ini telah ditahan.
“Berkali-kali IJ berusaha meyakinkan bahwa Isqomariyah pernah membuat laporan terhadap Hozizeh. Padahal, klien saya tidak pernah membuat laporan apa pun. Tapi karena kekurangtahuan soal hukum, akhirnya Isqomariyah percaya kepada IJ,” ucapnya.
Kabarnya, IJ malah meminta Isqomariyah mencabut laporan dengan syarat membayar uang sebesar Rp 17.500.000 agar pencabutan laporan segera diproses.
“Klien saya diminta mencabut laporan dengan membayar uang. Dan juga dijanjikan uang kerugian pada kasus penipuan akan dibantu dikembalikan oleh Hozizeh sebagai terduga pelaku penipuan,” ujarnya. (yanto)





