Tangkap layar dari aksi pamer pelaku di medsos.

PALEMBANG, BeritaTKP.com – Seorang Pria bernama M Farhan ,20, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), harus ditangkap polisi karena kasus penjambretan. Farhan kerap memamerkan hasil penjambretannya di media sosial.

“Iya betul sekali, jadi pelaku ini setelah berhasil menjambret menjual HP dan pelaku ini akan memamerkan uang hasil kejahatannya tersebut di medsos,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (25/8/2021).

Polisi terpaksa harus melepaskan tembakan kepada pelaku di bagian kaki karena saat ditangkap pelaku berusaha melawan petugas Unit Pidum.

“Tapi terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap,” ucapnya.

Dalam aksinya, sambung Tri, pelaku sudah sangat membuat resah masyarakat Palembang. Farhan bersama rekannya yang berinisial DN sudah berulang kali melakukan aksi serupa dibeberapa tempat.

“Pelaku ini meresahkan masyarakat atas aksinya melakukan penjambretan ponsel yang sering dilakukannya. Pelaku beraksi bersama temannya yang berinisial DN, dari keterangan pelaku, dia sudah berulang kali melakukan aksinya,” ungkapnya

Penangkapan terhadap pelaku, lanjutnya berdasarkan laporan dari korban. Pada Rabu (30/6) sekitar pukul 19.30 wib, seorang pelajar berinisial PJ ,14, yang dijambret persis di depan rumahnya di Jalan Pertahanan, Kecamatan Seberapa Ulu II, Palembang.

Pelaku merampas ponsel dari tangan korban yang sedang bermain ponsel di depan teras rumahnya. Pelaku lalu berlari dan kabur bersama pelaku DN yang sudah menunggu di atas motor.

“Usai mendapatkan ponsel korban pelaku pun kabur menggunakan motornya, dari keterangan ayah korban ke anggota kita ia sempat berusaha mengejar kedua pelaku ini tapi tidak terkejar sehingga membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang melalui pelapor ayahnya,” katanya.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kertapati, Palembang, polisi langsung meringkus para pelaku.

“Dari pengakuannya, uang hasil dari kejahatannya digunakan untuk bermain judi online. Pasal yang dikenal Pasal 363 ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara,” tutupnya.

(RED)